Skema TCG RI-RRT: Peluang Hilirisasi Perikanan atau Ancaman Eksploitasi Laut Dalam?
Bulukumba – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengumumkan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk 33 kapal dari 4 perusahaan patungan ( joint venture ) antara Indonesia dan Tiongkok. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) yang disepakati pada akhir 2024 lalu. Di satu sisi, pemerintah optimistis kebijakan ini akan mendongkrak investasi, mempercepat proses alih teknologi, dan menghidupkan industri hilirisasi perikanan nasional. Di sisi lain, bayang-bayang eksploitasi berlebihan ( overexploitation ) dan potensi tersingkirnya nelayan lokal memicu gelombang diskusi kritis di kalangan publik dan pengamat maritim. Secara regulasi, skema TCG dirancang dengan berbagai benteng hukum yang cukup ketat. Kapal-kapal modern laut dalam berukuran di atas 60 Gross Ton (GT) ini diwajibkan beroperasi secara eksklusif di Jalur III —yakni kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan laut lepas di atas 12 mil laut. Wila...