MISS PERSEPSI TENTANG WILAYAH PESISIR
Ketika
kita bertanya mengenai wilayah pesisir,sontak pikiran kita pasti tertuju
tentang pantai yang terdiri antara pertemuan antara air dari laut dan daratan.
Mulai dari orang-orang yang tidak berpendidikan sampai yang berpendidikan
umumnya mengenal pesisir pada wilayah pinggiran laut saja, bahkan tidak sedikit
dari orang yang berlatar pendidikan Perikanan mempunyai pandangan yang sama.
Tentu ini betul-betul sebuah ironi, ditengah tingginya potensi pesisir yang
kita miliki baik itu potensi ekonomi (menguntungkan) maupun potensi bencana,
pesisir masih dianggap sangat sempit.Hal ini juga terjadi di Kab. Bulukumba,
dimana pada saat usaha penyusunan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (RWP3K) Kab. Bulukumba, terdapat banyak sekali hambatan
mengenai content pengaturan dalam Ranperda. Betapa tidak tim
penyusun Ranperda sendiri tidak sepakat mengenai defenisi dan batasan wilayah
pesisir, mereka pada umumnya beranggapan bahwa wilayah pesisir adalah wilayah
yang ada disekitar pantai saja, sehingga menurut sebagian tim penyusun
menganggap bahwa yang diatur dalam Ranperda cukup yang menjadi kewenangan Dinas
Kelautan dan Perikanan saja. Padahal secara teoritis bahwa melakukan upaya
pengelolaan di wilayah pesisir tidak boleh sektoral melainkan harus
terintegrasi antar berbagi institusi dan berbagai keperntingan. Jika kejadian
ini berlanjut dipastikan pengelolaan wilayah pesisir akan sangat sektoral dan
tidak terintegrasi.
Sponsored By: |
Untuk
itu diperlukan aturan yang mengikat semua stakeholders, baik itu Pemerintah,
Swasata dan Masyarakat dalam pemanfaatan laut. Aturan main yang dibuat tidak
bisa dibatasi dengan batas-batas kewenangan institusi, Batasan aturan ini harus
berdasarkan batas-batas ekologis, jika ini dilakukan 20 (dua puluh ) tahun ke
depan apa yang kita cita-citakan dalam Draft Ranperda Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kab . Bulukumba bisa terlaksana.
Comments
Post a Comment