AKSES IZIN PERIKANAN SEMUDAH MAIN TIK TOK
Perizinan merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ini juga dimaksudkan sebagai instrumen mengontrol tingkah laku dan aktivitas warga. Perizinan selain bersifat membatasi sebenarnya juga berfungsi sebagai wadah untuk mendekatkan pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan. Dalam implementasi undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan berbasis risiko ini mengintergasikan dan menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur perizinan dasar. Beberapa yang diubah diantaranya Izin Lokasi diubah menjadi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR) untuk wilayah daratan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk wilayah laut, sementara itu Izin Lingkungan sudah dihapus d...