AKSES IZIN PERIKANAN SEMUDAH MAIN TIK TOK
Perizinan merupakan pemberian
legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam
bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ini juga dimaksudkan sebagai instrumen
mengontrol tingkah laku dan aktivitas warga. Perizinan selain bersifat
membatasi sebenarnya juga berfungsi sebagai wadah untuk mendekatkan pemerintah
dan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan.
Dalam implementasi undang-undang nomor 11
Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing
investasi Indonesia. Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No.5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan berbasis
risiko ini mengintergasikan dan menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur
perizinan dasar. Beberapa yang diubah diantaranya Izin Lokasi diubah menjadi
Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR) untuk wilayah daratan dan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk wilayah laut, sementara itu Izin
Lingkungan sudah dihapus diubah menjadi Persetujuan Lingkungan serta
pemberlakukan Izin IMB juga sudah tidak ada diganti dengan Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG). Penyederhanaan izin dasar ini bermaksud untuk mengurangi
birokrasi perizinan yang panjang.
Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap Yusli
Sandi,S.Kel,M.Si yang disampaikan pada saat menjadi Narasumber Bimtek
Implementasi Perizinan Berbasisi Risiko tanggal 27 Juli 2022 yang lalu bahwa dalam
perizinan berbasis risiko, perizinan Berusaha (PB) pada sektor kelautan dan
perikanan selain izin dasar berupa KKPRL juga ada 6 (enam) subsektor berbasis
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia) yaitu Pengelolaan ruang laut,
penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan dan pemasaran
ikan. Selain itu ada juga PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan
Usaha) yang berupa penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha
serta Ekspor Impor produk perikanan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabid Perikanan
Tangkap bahwa keseluruhan perizinan tersebut dapat diakses semudah mengakses Aplikasi
TIK TOK yang saat ini digandrungi oleh para milenial. Perizinan tersebut
diakses hanya melalui satu aplikasi yaitu Online Single Submission (OSS),
untuk mengakses ini hanya diperlukan data NIK,e-mail dan nomor HP. Persyaratan
ini sebenarnya hampir semua orang miliki dimana untuk mengakses medsos
sekalipun diperlukan data yang serupa. Dalam perizinan berbasis risiko ini
kategori usaha diubah dari sebelumnya usaha mikro dengan modal usaha sebesar 50
juta kini berubah menjadi 1 milyar diluar tanah dan bangunan, perubahan ini
tentu sangat mempermudah masyarakat karena hampir keseluruhan usaha masyarakat
akan tergolong usaha mikro. Untuk usaha mikro hanya diperlukan penerbitan NIB
(Nomor Induk Berusaha) yang langsung terbit pada saat submit data di aplikasi
OSS tanpa harus pergi lagi ke kantor perizinan. Penerbitan NIB ini terbit
sendiri tanpa adanya interaksi dengan petugas sehingga mengurangi potensi
penyalah gunaan wewenang. Untuk usaha kecil dengan modal 1 – 5 Milyar rupiah
hanya perlu menerbitkan NIB dan Sertifikat standard yang juga langsung terbit
pada saat data yang dibutukan di OSS sudah lengkap. Semua jenis usaha yang
berisiko rendah dan menengah rendah tidak memerlukan verifikasi dari OPD
teknis.
Adapaun usaha yang memerlukan verfikasi dari
OPD adalah usaha yang tergolong menengah tinggi dan tinggi. Meskipun pada
umumnya perizinan ini sudah selesai hanya dengan aplikasi OSS namun memang ada
beberapa jenis izin di sektor perikanan yang tidak bisa selesai dalam aplikasi
OSS tetapi diintegrasikan dengan aplikasi lain seperti SILAT untuk kewenangan
pusat dan SIMKADA untuk kewenangan daerah, contoh izin tersebut adalah Surai
Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk ukuran 5 GT keatas harus diurus dengan
integrasi pada aplikasi lainnya karena didilamnya ada perhitungan PNBP
(Penapatan Negara Bukan Pajak) dan Retribusi oleh daerah.
Comments
Post a Comment