PENGERJAAN KABEL BAWAH LAUT JALUR SELATAN SULAWESI
Untuk mendukung interkonektivitas Global yang semakin meningkat saat ini ada 3 (tiga) investasi pembangunan kabel telekomonikasi bawah laut yang sedang berproses, yang menghubungkan langsung dengan pantai barat Amerika Serikat tanpa adanya negara perantara. Proyek tersebut masuk dalam daftar Proyek Startegis Nasional Untuk bagian selatan Sulawesi yang membentak mulai dari selatan Sulawesi menembus laut Makassar dan terus kearah timur mulai dari perairan Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Selayar. Jalur tersebut kemudian naik ke utara di Sulawesi tenggara menuju Halmahera, dari Halmahera ini melalui Samudea Pasifik untuk langsung menuju Amerika Serikat. Adapun jalur kabel laut secara nasional dapat dilihat pada gambar di bawah :
Sementara untuk Izin Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel
Bawah Laut (SKKL) juga telah diterbitkan pada 04 Mei 2022 lalu dengan nomor
Surat : A.462/AL.823/DJPL oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan RI. Sebelum penunjukan pengerjaan kabel bawah laut ini terlebih
dahulu sudah diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 14
tahun 2021 Tentang Alur Pipa dan/Atau Kabel Bawah Laut, untuk jalur kabel bawah
laut yang ditetapkan dalam permen ini dapat dilihat pada gambar diatas. Segala
bentuk perizinan tersebut sudah dikirimkan ke Provinsi masing-masing.
Pengerjaan kabel bawah laut ini dimulai dengan pembersihan
segala benda yang berpotensi memberi gangguan terhadap operasional kabel ini, baik
itu yang ada di permukaan maupun di kolom perairan. Salah satu benda yang
dianggap dapat menganggu operasional kabel ini adalah Rumpon, sehingga pihak
PT.XL Axiata.Tbk menunjuk perusahaan Mitra untuk melaksanakan FADs Clearence (Pembersihan Rumpon). Perusahaan
mitra yang ditunjuk adalah PT. Delta Anugerah Bahari Nusantara (DABN). Pihak
PT.DABN kemudian mencari mitra lagi untuk berhubungan langsung dengan
masyarakat pemilik rumpon, akhirnya terpilihlah lembaga Science Techno Park Universitas Hasanuddin untuk komunikasi
langsung dengan nelayan terdampak. Salah satu daerah yang terkena dampak adalah
Kabupaten Bulukumba, sehingga pada Tanggal 20 Juni 2022 STP UNHAS mengirim
surat kepada Kepala Dinas Perikanan Bulukumba terkait Permintaan Sosialisasi
FADs Clearence Survey. Sosialisasi tersebut kemudian dilaksanakan tanggal 22
juni 2022 di Lingkungan Pasaraya Baru, Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bonto
Bahari, Kabupaten Bulukumba.
Dalam pertemuan tersebut, dicapailah kesepakatan antara
pihak mitra dengan nelayan, bahwa semua rumpon yang akan dilepas akan diberikan
kompensasi, rumpon yang akan dilepas adalah rumpon yang berada pada 1,5 Mill
arah utara dan Selatan daripada alur kabel bawah laut. Pada pertemuan itu
dihadiri sekitar 29 orang nelayan dengan jumlah rumpon yang terdeteksi sebesar
145 unit. Begitupula untuk menghindari menganggunya rumpon terhadap alur
pelayaran maka Nelayan harus mengambil sendiri rumponnya di laut sekaligus
sebagai serah terima. Rumpon tersebut dapat dipasang kembali karena pemutusan
ini dilakukan di kedalaman bukan dipermukaan, sehingga nelayan hanya memasang
pemberat. Adapun jumlah rumpon yang diputus saat ini berkisar 60 unit (update
data tgl 28-08-2022). Menurut Ir. M
Abduh Ibnu Hajar, Ph.D penanggung jawab kegiatan lapangan FADs Clearence,
nelayan tidak perlu khawatir mengenai kompensasi, itu akan dibayarkan sesuai
kesepakatan sebelumnya. Data – data rumpon yang dipotong juga sangat lengkap
mulai dari dokumentasi sampai pencatatan lokasi, kedalaman air dan panjang tali
rumpon yang berhasil dinaikkan. Untuk itu nelayan tetap bersabar karena pihak
penyelenggara akan tetap menjaga komitmen.
Comments
Post a Comment