PEMBERSIHAN RUMPON DI PERAIRAN BULUKUMBA SELESAI
Aktivitas FADs Clearence
(Pembersihan Rumpon) untuk perairan di sekitar Bulukumba dan Selayar telah
selesai, Rumpon yang berhasil diangkat sebanyak 102 Unit dengan lama pengerjaan
9 (Sembilan) Hari. Rumpon yang terangkat tersebut sebagian sudah diserahkan ke
nelayan pemilik dan sebagian lainnya masih dimuat di kapal Tugboat (kapal
tunda) yang digunakan oleh pihak perusahaan dalam pengangkatan rumpon. Adapun
rumpon yang disimpan di tugboat itu karena nelayan tidak datang mengambil
miliknya meski dalam perjanjian sebelumnya mereka yang mengambil sendiri
rumponnya di laut. Namun demikian, nelayan yang tidak berkesempatan mengambil
langsung rumponnya tetap diberi kesempatan untuk mengambil dengan cara lego jangkar
di Pulau Liukang Loe agar nelayan bisa mengakses dengan mudah karena kapal
Tugboat ini tidak mendapat izin berlabuh di pelabuhan terdekat.
Dengan selesainya aktivitas
clearance ini, maka terhitung tanggal 31 Agustus 2022 nelayan pemilik rumpon
yang diputus rumponnya sudah bisa mengklaim ke pihak yang ditunjuk perusahaan
untuk melakukan pembayaran kompensasi. Untuk menjamin akurasi dan ketertiban
dalam penyaluran kompensasi maka atas inisiatif Dinas Perikanan Kabupaten
Bulukumba, diadakan rapat semi informal di RM. Sulawesi Jl. Pettarani Kab.
Bulukumba. Rapat ini dihadiri semua unsur baik itu mitra perusahaan, dinas
perikanan, Polres Bulukumba, Angakatan Laut (DANPOSAL Bulukumba), HNSI, POLAIR,
dan perwakilan nelayan. Rapat ini dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2022
dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. Proses
pembayaran kompensasi rumpon yang telah dibersihkan dan sudah melaporkan ke
penanggung jawab pendataan rumpon dan telah terverifikasi kebenarannya, maka
akan segera dibayarkan, sejak kesepakatan ini dihasilkan terhitung tanggal 31
Agustus 2022 pukul 17.00 WITA.
2. Proses
pembayaran kompensasi akan disaksikan oleh beberapa pihak yang kompeten
diantaranya Kanit Intel Polres Bulukumba, Ketua HNSI, Danposal Bulukumba, Dinas
Perikanan, Perwakilan Nelayan dan Nelayan Pemilik Rumpon dengan membawa surat
pernyataan pemenuhan administrasi.
3. Tempat
pelaksanaan pembayaran kompensasi rumpon dilakukan di Doajang Kelurahan
Sapolohe (Rumah H. Ali Amran Endang Rahayu, S.Pi).
4. Untuk
rumpon yang tidak bertanda tetapi dilakukan pemotongan akan menerima kompensasi
ganti rugi rumpon yang nilainya sama dengan rumpon yang bertanda dengan
menunjukkan bukti berupa titik koordinat, KTP dan dokumen Photo rumpon untuk
diverifikasi sebelum menerima kompensasi.
Kesimpulan rapat tersebut kemudian disajikan dalam bentuk
notulensi dan ditanda tangani oleh perwakilan unsur-unsur yang hadir
sebagaimana sudah disebutkan diatas.
Comments
Post a Comment