Cara Millenial Memberdayakan Nelayan (BERNAS)
Kabupaten
Bulukumba merupakan wilayah yang sangat identik dengan kemaritiman, disetiap
aspek kehidupan masyarakat umumnya terpaut dengan aktifitas maritim. Hal ini
karena Kabupaten Bulukumba memiliki panjang garis pantai sepanjang 128 km,
panjang garis pantai ini menempatkannya sebagai salah satu kabupaten dengan
garis pantai terpanjang. Selain itu adalah industri pinisi merupakan sebuah
bukti sejarah yang menggambarkan bagaimana masyarakatnya sangat piwai dalam
membuat perahu dan melaut.
Selain
itu Kabupaten Bulukumba merupakan produsen terbesar perikanan tangkap di
Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar 55.522,6
ton, produksi ini bahkan memberi nilai produksi sebesar Rp. 1.358.701.978.000 (Satu Trilyun Tiga Ratus Lima Puluh Delapan
Milyar Tuju Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Namun
demikian, meskipun produksi tersebut cukup besar, namun nelayan penduduk miskin
masih sangat tinggi yaitu sebanyak 2.665
orang dari 18.020 orang nelayan dan
pembudidaya di Bulukumba. Angka kemiskinan ini sangat tinggi yaitu sebesar
14,7%. Kondisi kemiskinan nelayan dan pembudidaya ini tentu sangat paradoksal
dengan potensi yang ada.
Salah
satu penyebab utama dari persoalan diatas adalah karena upaya pemberdayaan
nelayan yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan belum maksimal, bantuan yang
disalurkan ke masyarakat masih rawan tidak tepat sasaran, padahal bantuan
kepada masyarakat nelayan ini sangat diharapkan mampu menjadi faktor pengungkit
dalam peningkatan kesejahteraan. Adapun
indikator tidak tepat sasaran beberapa diantaranya adalah bantuan tidak
diterima oleh nelayan, nelayan penerima bantuan dobel atau berturut-turut, bantuan
yang diberikan tidak sesuai kebutuhan dan tidak adanya pengurutan penerima
bantuan sesuai dengan tahun usulan.
Selain
dari penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, penyebab lain dari persoalan
diatas adalah kapasitas SDM nelayan dalam memanfaatkan sumberdaya perikanan
dimana saat ini mereka masih menggunakan cara-cara tradisional dalam melakukan
penangkapan ikan. Begitupula animo berlembaga nelayan lebih banyak dipicu
karena ketertarikan penerimaan bantuan pemerintah, bukan lahir dari kesadaran akan
pentingnya kelompok perikanan dalam menggali informasi, menyatukan persepsi dan
memasarkan hasil perikanannya.
Untuk
itu untuk mengatasi persoalan diatas, diperlukan upaya yang sistematis dan
integratif berupa upaya Pemberdayaan
Nelayan secara Sistematik (BERNAS),
upaya pemberdayaan ini merupakan upaya kolaboratif antas berbagai stakeholders,
baik itu legislatif, eksekutif, NGO, kelompok nelayan dan penyuluh perikanan.
Upaya ini juga merupakan kombinasi antara teknik online dan offline.
Penamaan
BERNAS dipilih selain sebagai akronim dari pemBER
NelAyan Sistematik juga bermaksud agar upaya ini dilakukan dengan bernas
yang berarti berisi, dapat dipercaya atau berkualitas.Dengan adanya BERNAS ini
diharapkan kedepan upaya pemberdayaan nelayan dapat dilakukan secara
berkualitas dan berisi dalam upaya peningkatan kesejahteraan nelayan.
Inovasi
BERNAS ini merupakan perwujudan dari Permenpanrb nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Selain itu Inovasi BERNAS ini untuk menerapkan amanat dalam undang-undang nomor
7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan
dan Petambak Garam.
Adapun
gagasan unsur inovasi yang diusulkan diantaranya :
1. Menyediakan
media pengiriman proposal bantuan
secara online.
2. Menyediakan data base proposal (jenis
kebutuhan) nelayan secara sistem cloud.
3. Menyediakan kamus usulan bantuan dinas
perikanan.
4. Menyediakan media diseminasi penerima bantuan
dinas perikanan.
5. Menyediakan media informasi untuk mengupdate
pengetahuan dan skill nelayan.
6. Menyediakan Tools berbasis NIK untuk
mendeteksi profesi nelayan, jenis bantuan yang diperoleh dan nama kelompok
masing-masing individu.
7. Menyediakan tools untuk meranking usulan yang
masuk berdasarkan tahun pengusulan.
8. Menyediakan alat verifikasi online.
9. Menyediakan media interaktif sehingga nelayan
bisa mengetahui status proposal mereka.
10. Menyediakan Pedoman Umum pendistribusian
bantuan.
11. Menyediakan sarana permodalan bagi nelayan.
12. Meningkatkan nelayan yang tergabung dalam
kelompok perikanan.
13. Memperkuat kolaborasi dengan stakeholders
Comments
Post a Comment