KEGAMANGAN KEBIJAKAN PERIKANAN INDONESIA.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki posisi strategis. Negara ini memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah sekitar 7,81 juta km2 yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.
Dilansir
situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan
Perikanan, dari total luas wilayah tersebut, luas laut Indonesia 3,25 juta km2
dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif.
Dengan luasnya wilayah laut yang ada, Indonesia
memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Pasalnya laut di
wilayah Indonesia merupakan rumah bagi ribuan spesies laut.
Dengan
luas wilayah lautnya yang sedemikian besar, Indonesia juga punya peran
strategis dalam lalu lintas maritim global. Indonesia menyediakan tiga lorong
laut yang dikenal sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, II, dan III.
Diperkirakan 44% dari lalu lintas laut global
dan 95% dari kapal di wilayah Asia Pasifik melintasi perairan Indonesia.
Meskipun potensi maritim itu sangat besar, namun
terlihat masih ada banyak kegamangan pemerintah dalam berbagai hal, sebut saja kebijakan
untuk menjadikan Maluku sebagai lumbung ikan nasional, dimana secara teknis
program ini sudah siap untuk implementasi dengan membangun pelabuhan perikanan
yang representatif namun rencana itu batal dengan alasan yang tidak jelas,
padahal dokumen pendukung untuk pelaksanaan program sudah lengkap.
Menurut Cahyadi Rasyid salah
seorang pejabat di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Inveetasi bahwa sudah ada belasan kunjungan Eselon 1 dan hampir puluhan kunjungan menteri
termasuk presiden ke lokasi pengembangan Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) ,
sudah ada kajian, sudah ada masterplan, sudah digagas Perpres---pemda sudah
keluarkan dana begitu besar, harapan untuk mengembankan perikanan di jazirah
maluku dan papua sudah di depan mata. Namun entah mengapa dengan berbagai
alasan--termasuk anggaran--tidak jadi dilaksanakan.
Lebih lanjut dijelaskan
bahwa coba bandingkan, dengan tiba-tiba adanya
usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam membuat Tambak 7 Triliun
rupiah di Waingapu, yang entah kajian
seperti apa dan proses yang sudah dilakukan sehingga kegiatan dimaksud terus
berjalan.
Lebih lanjut Kabid Perikanan
Tangkap Dinas Perikanan Bulukumba (Yusli Sandi,S.Kel,M.Si) menambahkan, bahwa
ada beberapa kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang
membingungkan, salah satu diantaranya adalah kebijakan penangkapan ikan terukur
(PIT). Kebijakan PIT ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2023 akan diberlakukan
januari 2024, namun karena proses
penyusunan kebijakan yang kurang melibatkan nelayan dan pengusaha perikanan
sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi nelayan. Selain itu
kesiapan infrastruktur pendukung yang belum memadai serta adanya ketakutan akan
dominasi nelayan asing menjadikan penerapan aturan ini kembali tertunda
sebanyak 2 kali . Imbas dari ketidakjelasan aturan ini juga turut
mengkhawatirkan nelayan karena proses perizinan surat-surat kapal juga harus
ikut beradaptasi yang justru membingungkan masyarakat.
Comments
Post a Comment