Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) Kini Diizinkan


Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) kini diperbolehkan, meski setelah banyak memgalami dinamika mengingat BBL ini sangat sensitif karena memiliki nilai ekonomis tinggi dan isu kerusakan lingkungan. Dinamika itu dapat ditelusuri dari histori perubahan aturan berikut:

Perjalanan Aturan Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) dari 2015 hingga Sekarang

Sejak tahun 2015, regulasi penangkapan benih bening lobster (BBL) di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan signifikan.

1. Permen KP No. 1/2015

Pada awalnya, penangkapan dan ekspor BBL dilarang secara ketat. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi populasi lobster dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

2. Permen KP No. 56/2016:

Larangan ini dipertegas kembali dengan Permen KP No. 56/2016 yang melarang penangkapan, pengeluaran, dan pengangkutan lobster dengan berat di bawah 200 gram, termasuk BBL.

3. Permen KP No. 12/2020:

Namun, pada tahun 2020, terjadi perubahan kebijakan melalui Permen KP No. 12/2020 yang mencabut larangan tersebut dan mengizinkan kembali penangkapan dan ekspor BBL dengan beberapa syarat dan ketentuan.

4. Permen KP No. 17/2021:

Melalui Permen KP No. 17/2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat kembali regulasi dengan mengatur lebih rinci tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk penangkapan dan ekspor BBL guna memastikan keberlanjutan sumber daya lobster.

5. Permen KP No.7/2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permenkp) No. 7 Tahun 2024 mengatur tentang pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). 

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat, serta mendorong investasi dan penerimaan negara melalui optimalisasi pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan  Selain itu, peraturan ini mencabut Permenkp No. 17 Tahun 2021 dan Permenkp No. 16 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur hal serupa

Prosedur Penangkapan BBL

Proses penangkapan BBL di Indonesia harus melalui beberapa tahap dan persetujuan dari berbagai pihak. Berikut adalah prosedurnya:

1. Pengajuan Kuota:

Pengajuan oleh KUB: Kelompok Usaha Bersama (KUB), yang terdiri dari minimal 10 nelayan, harus mengajukan permohonan kuota penangkapan. Setiap anggota KUB harus memiliki Kartu Kusuka dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

-Permohonan Kuota:Permohonan kuota diajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi setempat. Permohonan ini harus mencakup rencana penangkapan dan budidaya BBL.

- Persetujuan DKP Provinsi: DKP Provinsi akan meninjau permohonan tersebut dan memberikan persetujuan jika memenuhi syarat. Evaluasi ini mencakup kelayakan usaha, metode penangkapan yang digunakan, serta potensi dampak terhadap lingkungan.

2. Permohonan Surat Keterangan Asal (SKA):

   - Pengajuan SKA: Setelah mendapatkan kuota, KUB harus mengajukan Surat Keterangan Asal (SKA) ke dinas perikanan kabupaten/kota terdekat. SKA diperlukan untuk menjamin bahwa BBL yang ditangkap berasal dari wilayah yang ditentukan dan sesuai dengan kuota yang diberikan.

   - Penerbitan SKA: Dinas perikanan kabupaten/kota akan menerbitkan SKA setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan, memastikan bahwa semua prosedur dan persyaratan telah dipenuhi.

Persyaratan Permohonan Kuota BBL

Untuk mengajukan kuota penangkapan BBL, KUB harus memenuhi persyaratan berikut:

- Legalitas KUB: Bukti legalitas KUB dengan minimal 10 anggota yang memiliki Kartu Kusuka dan NIB masing-masing.

- Rencana Usaha: Rencana penangkapan dan budidaya yang jelas dan detail, termasuk lokasi, metode, dan alat penangkapan yang digunakan.

- Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) atau E-Book Kapal: Bukti bahwa kapal yang digunakan terdaftar dan memiliki tonase di bawah 5 GT.

Persyaratan Permohonan SKA

Untuk mendapatkan SKA, KUB harus menyediakan:

- Surat Penetapan Kuota: Bukti persetujuan kuota dari DKP Provinsi.

- Verifikasi Lapangan: Bukti verifikasi lapangan oleh dinas perikanan setempat.

Aplikasi yang Digunakan

Pengajuan kuota dan SKA dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Aplikasi yang digunakan adalah:

-Sistem Informasi Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan (SIOLKER): Aplikasi ini digunakan untuk pengajuan dan pengelolaan izin penangkapan BBL. Dapat diakses melalui link:

  [SIOLKER](https://integrasi.djpt.kkp.go.id/lkr/)

Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Kelompok Usaha Bersama (KUB) dapat menjalankan kegiatan penangkapan BBL dengan legal dan bertanggung jawab, memastikan keberlanjutan sumber daya lobster di Indonesia.

Jika para KUB dalam mengajukan permohonan kuota dan SKA mengalami kendala maka dapat mendatangi langsung  Kantor dinas perikanan Bidang Perikanan Tangkap Kabupaten Bulukumba.

Comments

Popular posts from this blog

MENGEJUTKAN, DAMPAK RUMPON MELEBIHI EKSPEKTASI

SUB SEKTOR PERIKANAN TANGKAP TERUS MENGGELIAT

Warga Pulau Liukang Loe Menerima 40 Unit Rumpon Dasar pada Tahun 2024 untuk Menanggulangi Degradasi Terumbu Karang