Sosialisasi Program SeHAT untuk Nelayan di Bulukumba
Bulukumba, 13 Juni 2024 – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, Program Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT) disosialisasikan kepada masyarakat nelayan di Basokeng Kecamatan Bonto Tiro Kabupaten Bulukumba. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bulukumba.
Perwakilan DKP Sulawesi Selatan memulai sosialisasi dengan memberikan gambaran umum tentang Program SeHAT. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh nelayan, meningkatkan akses permodalan dengan menggunakan tanah sebagai agunan, dan mengurangi konflik serta sengketa tanah. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.
Berikut adalah gambaran umum dari Program SeHAT:
- Kepastian Hukum: Nelayan mendapatkan sertifikat resmi atas tanah yang mereka miliki, sehingga memiliki kepastian hukum.
- Akses Permodalan: Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengakses permodalan dari lembaga keuangan.
- Pengurangan Konflik Tanah: Dengan adanya sertifikat resmi, konflik dan sengketa tanah dapat diminimalisir.
- Peningkatan Kesejahteraan: Sertifikat tanah memberikan rasa aman dan nilai tambah bagi nelayan serta keluarganya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bulukumba (Yusli Sandi,S.Kel,M.Si) menjelaskan petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan Program SeHAT. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
- Proses Pendaftaran: Nelayan diharuskan mendaftarkan tanah mereka melalui proses yang telah ditentukan, termasuk pengumpulan dan verifikasi dokumen.
- Pengukuran Tanah: Tanah akan diukur oleh petugas BPN secara gratis sebagai bagian dari program.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah proses verifikasi dan pengukuran selesai, sertifikat hak atas tanah akan diterbitkan tanpa biaya.
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis: Para nelayan akan mendapatkan bimbingan dan penyuluhan terkait penggunaan sertifikat tanah sebagai agunan dan pengelolaan lahan yang lebih baik.
Perwakilan dari BPN Bulukumba menambahkan dengan penjelasan tentang syarat-syarat teknis yang diperlukan untuk mengurus sertifikat gratis dari Program SeHAT. Adapun persyaratan teknis tersebut meliputi:
- Kewarganegaraan: Pemohon harus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Profesi: Pemohon harus berprofesi sebagai nelayan.
- Dokumen Kepemilikan: Pemohon harus melampirkan bukti kepemilikan tanah seperti girik, surat keterangan tanah, atau dokumen lainnya yang sah.
- Identitas: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para nelayan tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah. Dengan adanya program SeHAT, diharapkan kesejahteraan nelayan di Bulukumba dapat meningkat dan mereka dapat memanfaatkan tanah mereka secara optimal untuk kepentingan keluarga dan masa depan yang lebih baik.
Comments
Post a Comment